Tugas pokok dan fungsi RSUD Salak ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat serta Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Pakpak Bharat.
RSUD Salak mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan dengan mengutamakan kegiatan penyembuhan penderita dan pemulihan keadaan cacat badan dan jiwa yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif) serta melaksanakan upaya kesehatan rujukan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi :
a. Menyediakan dan menyelenggarakan :
- Pelayanan medik
- Pelayanan penunjang medik
- Pelayanan perawatan
- Pelayanan rehabilitasi
- Pencegahan dan peningkatan kesehatan
b. Sebagai tempat pendidikan dan atau latihan tenaga medik dan para medik
c. Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.