Pastikan Transparansi Aset, RSUD Salak Lakukan Sensus KIB B

Salak 23 April 2025, Dalam upaya meningkatkan ketertiban administrasi aset dan mendukung transparansi pengelolaan barang milik daerah, UPT RSUD Salak saat ini tengah melaksanakan sensus Kartu Inventaris Barang (KIB) B, yang mencakup tanah, bangunan, peralatan, maupun kendaraan dan peralatan milik rumah sakit.
Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), yang mewajibkan setiap instansi pemerintah melakukan pendataan terhadap aset-aset tetap yang dimiliki.
Melalui pendataan KIB B, tim sensus menyisir secara menyeluruh seluruh aset berupa mesin dan peralatan untuk memastikan bahwa setiap barang terdokumentasi dengan baik. Data yang dikumpulkan mencakup informasi penting seperti nomor seri, lokasi, serta pengguna barang, sehingga memudahkan proses pelacakan dan pengelolaan aset ke depannya.
"Inventarisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi langkah nyata untuk memastikan aset RSUD Salak dikelola secara efisien dan akuntabel," ungkap salah satu petugas sensus di lapangan.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi aktual aset. Jika ditemukan barang yang tidak lagi berfungsi atau rusak berat, maka akan segera diajukan proses penghapusan ke BPKPD Kabupaten Pakpak Bharat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai informasi, KIB sendiri terbagi menjadi enam jenis:
-
KIB A (Tanah)
-
KIB B (Mesin dan Peralatan)
-
KIB C (Gedung dan Bangunan)
-
KIB D (Jalan, Irigasi, dan Jaringan)
-
KIB E (Aset Tetap Lainnya)
-
KIB F (Konstruksi dalam Pengerjaan)
Melalui sensus ini, RSUD Salak berharap penataan aset dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen RSUD Salak dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan.