Pelatihan Kecelakaan Tertusuk Jarum (Needle Stik Injury) di RSUD Salak

Rumah Sakit termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan. Salah satu diantaranya adalah NSI (Needle Stick Injury) atau Kecelakaan Tertusuk Jarum.
NSI adalah luka yang disebabkan oleh jarum suntik yang secara tak disengaja menusuk kulit.Untuk mengantisipasi kejadian tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Salak menyelenggarakan Pelatihan Pencegahan Tertusuk Jarum pada hari Kamis 25 Mei di Aula RSUD Salak yang diprakarsai oleh kepala seksi etika dan diklat Roulina Boang Manalu.
Acara dibuka oleh Kepala UPT RSUD Salak diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Keperawatan dr. Elpina Siska Sitepu. Sebagai Pembicara yaitu dr. Kamelia KJ Sarumpaet, Sp.PK dari Tim Komite PPI RSUD Salak dan Meinisa Sitakar sebagai IPCN yang membawakan materi Penanganan Kecelakaan Tertusuk Jarum (Needle Stick injury/NSI). Dimana dalam paparannya dr kamelia menyampaikan bahwa Kejadian NSI dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adanya perilaku kurang berhati-hati, kurang patuh terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD), adanya tindakan para petugas yang masih belum sesuai prosedur, adanya tindakan/prosedur yang tidak aman serta belum adanya standar prosedur operasional yang lengkap mengenai keamanan petugas dalam suatu tindakan medis. Namun demikian, NSI dapat dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan diri pada saat menggunakan alat medis tajam baik sebelum, selama dan setelah penggunaan, meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan APD secara rasional, selalu berhati-hati saat menggunakan jarum suntik atau alat medis tajam dan menjalankan prosedur yang telah ada yang berkaitan dengan penggunaan, peletakan, serta pembuangan benda medis tajam tersebut.Kegiatan ini juga diwarnai dengan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Di akhir acara kepala seksi pelayanan medis dan keperawatan Rodame Bintang juga menyampaikan pesan kepada seluruh tenaga kesehatan yang hadir agar tetap berhati-hati dan melakukan tindakan sesuai prosedur yang sudah di tetapkan.