UGD: (0627)-7433 | Informasi: (0627)-7433
Berita

DIREKTUR RSUD SALAK MENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI RUMAH SAKIT DARI KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT

Selasa, 16 Juli 2019

Senin, 15 Juli 2019 bertempat di Kantor pusat Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) di Jakarta, Kepala UPT/Direktur RSUD Salak Kabupaten Pakpak Bharat menerima Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit yang diraih oleh RSUD Salak melalui Program Khusus Survey Akreditasi RS dengan predikat Akreditasi Dasar atau Bintang 1. Sertifikat Akreditasi ini langsung diserahkan oleh Ketua Eksekutif Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Dr. dr. Sutoto, M.Kes.

Adapun sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan KARS atas upaya yang telah dilakukan oleh RSUD Salak di jajaran manajemen dan jajaran pelayanan untuk menerapkan standar-standar pelayanan kesehatan yang masuk dalam kategori Pokja Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Pokja Hak Pasien dan Keluarga, Pokja Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) serta Pokja Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).

Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan melaksanakan akreditasi maka rumah sakit menunjukkan komitmen dalam usaha meningkatkan keselamatan dan kualitas asuhan pasien, memastikan bahwa lingkungan pelayanannya aman dan rumah sakit senantiasa berupaya mengurangi risiko bagi para pasien dan staf rumah sakit. Dengan terakreditasi maka manfaat yang diperoleh adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit terhadap mutu dan keselamatan pasien yang ada di rumah sakit tersebut.

Dengan diterimanya Sertifikat Akreditasi ini maka RSUD Salak berhak menjalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan sampai dengan tahun 2021 sesuai dengan masa berlaku Sertifikat sampai dengan November 2021. Selanjutnya KARS akan setiap tahun melakukan Review Akreditasi untuk memastikan kepatuhan RSUD Salak dalam penerapan standar pelayanan sesuai dengan keempat Pokja di atas. Dan pada tahun ke 3 (tiga) setelah menerima Sertifikat Akreditasi,  RSUD Salak wajib kembali mengikuti survey Akreditasi Rumah Sakit untuk memperoleh Predikat Areditasi Paripurna dengan 16 (enam belas) Pokja.

RSUD Salak Berubah...RSUD Salak Bersih...RSUD Salak Sudah Bisa....

Yes...yes...yes...Njuah-njuah.